Dr. Husamuddin MZ., Lc., MA Ikuti FGD Penyusunan Draf Perbup Pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan di Aceh Barat

Aceh Barat, (1/10/2026) Dosen sekaligus Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. Husamuddin MZ., Lc., MA, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Keagamaan lainnya (ZIWAH) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Pocut Baren Setdakab Aceh Barat, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. FGD ini menjadi forum pembahasan lintas sektor dalam rangka menyusun regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya di Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Teuku Umar (UTU), perwakilan SKPK, Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Bappeda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Dalam forum tersebut, Dr. Husamuddin MZ., Lc., MA memberikan pandangan dan masukan terkait penyusunan mekanisme pengelolaan ZIWAH. Pandangan yang disampaikan turut menyoroti pentingnya membangun mekanisme pengelolaan harta keagamaan yang memiliki dasar hukum yang jelas, tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Menurut Dr. Husamuddin, penyusunan regulasi terkait pengelolaan ZIWAH perlu memperhatikan aspek syariat Islam, ketentuan peraturan perundang-undangan, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan adanya mekanisme yang jelas, pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya diharapkan dapat berjalan secara lebih terarah dan terintegrasi.

Keterlibatan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam forum tersebut menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan perspektif akademik dan keilmuan terhadap penyusunan kebijakan publik di daerah, khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam, syariat Islam, serta pengelolaan harta keagamaan.

FGD ini juga menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, serta perangkat daerah untuk menyamakan persepsi dalam merumuskan substansi Draf Perbup. Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh Barat sekaligus mendukung penguatan tata kelola ZIWAH.

Bagi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, keterlibatan dosen dalam proses penyusunan kebijakan daerah merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat. Kehadiran akademisi diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi melalui pendekatan keilmuan dan memberikan rekomendasi yang konstruktif sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan daerah.

Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama para pemangku kepentingan terus mendorong penyempurnaan Draf Perbup tentang Mekanisme Pengelolaan ZIWAH sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Regulasi tersebut diharapkan nantinya mampu menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan harta keagamaan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus berkomitmen menghadirkan kontribusi akademik dalam mendukung pembangunan daerah, penguatan syariat Islam, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial-keagamaan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *