Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian HKI terhadap seseorang bertujuan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan memacu pihak lain untuk mengembangkannya lagi.
HKI Dosen Klik Link
HKI Mahasiswa Klik Link
