Dosen Prodi HPI STAIN Meulaboh Bahas Larangan Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam di RRI Pro2

Meulaboh, (2/10/2026) — Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Ida Rahma, M.H., menjadi pemateri dalam program SPADA (Selamat Pagi Teman Pro 2) yang disiarkan oleh RRI Pro2 Meulaboh 90,3 FM, Jumat (2/10/2026).

Dalam program yang mengangkat tema “Larangan Judi Online dalam Hukum Islam” tersebut, Ida Rahma membahas fenomena perjudian daring dari perspektif hukum Islam sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan dan dampak yang ditimbulkan oleh praktik judi online.

Kehadiran Dosen Prodi HPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam program radio tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas literasi hukum Islam kepada masyarakat melalui media publik. Pembahasan mengenai judi online dinilai relevan seiring dengan berkembangnya teknologi digital yang memberikan kemudahan akses terhadap berbagai platform di ruang siber.

Dalam perspektif hukum Islam, perjudian atau maisir merupakan perbuatan yang dilarang. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perjudian secara konvensional, tetapi juga relevan dalam melihat praktik perjudian yang dilakukan melalui media digital atau secara online.

Ida Rahma dalam kesempatan tersebut memberikan pandangan mengenai pentingnya memahami persoalan judi online tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kemudahan akses melalui perangkat digital membuat masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memiliki pemahaman dan literasi yang memadai agar tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian daring.

Menurutnya, upaya pencegahan judi online membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta media. Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari praktik perjudian online.

“Judi online bukan hanya persoalan teknologi dan transaksi digital, tetapi juga merupakan persoalan hukum, moral, sosial, dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap larangan judi dalam perspektif hukum Islam perlu terus disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media,” demikian poin penting yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.

Program SPADA RRI Pro2 Meulaboh berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dipandu oleh Dafa sebagai host. Program tersebut menjadi ruang dialog dan edukasi publik dengan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang untuk membahas isu-isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Keterlibatan Ida Rahma, M.H. sebagai pemateri juga memperlihatkan peran aktif Prodi Hukum Pidana Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam memberikan kontribusi keilmuan kepada masyarakat. Dosen tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga memiliki peran dalam menyampaikan pengetahuan hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi publik.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa perkembangan teknologi digital perlu diiringi dengan literasi hukum dan literasi keagamaan, sehingga ruang digital dapat dimanfaatkan secara positif dan masyarakat dapat terhindar dari berbagai aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai Islam.

Prodi Hukum Pidana Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus mendorong keterlibatan dosen dalam kegiatan edukasi publik sebagai bagian dari pengabdian dan kontribusi akademik dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *