Meulaboh (29/10/2026) – Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, mengikuti seminar nasional bertema “Revolusi Kecerdasan Buatan: Mempersiapkan Mahasiswa Syariah dan Ekonomi Islam di Era Digital” pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Pendidikan Terintegrasi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ini menghadirkan Dr. Ir. Khalil, S.T., M.Eng., Wakil Kepala Pusat Riset Data Science and AI Universitas Syiah Kuala, sebagai pemateri.
Seminar nasional tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Dr. Husamuddin MZ., Lc., M.A., serta diikuti oleh seluruh mahasiswa di lingkungan Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, termasuk mahasiswa Prodi HPI. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan memahami implikasinya terhadap dunia pendidikan, penelitian, serta kehidupan profesional.
Dalam pemaparannya, Dr. Khalil menjelaskan bahwa perkembangan AI telah membuka berbagai peluang untuk membantu manusia menyelesaikan pekerjaan secara lebih efektif, termasuk dalam kegiatan akademik dan penelitian. Mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi ini untuk mendukung pengolahan data, menganalisis hasil eksperimen, menemukan pola informasi, dan mengembangkan gagasan penelitian. Namun, penggunaan AI tetap memerlukan kemampuan berpikir kritis serta pemeriksaan terhadap ketepatan hasil yang diberikan.
Salah satu pesan utama yang disampaikan dalam seminar tersebut adalah bahwa manusia tidak serta-merta akan digantikan oleh AI. Sebaliknya, orang yang mampu memanfaatkan teknologi secara tepat berpotensi memiliki keunggulan dibandingkan mereka yang tidak mau beradaptasi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, mahasiswa perlu meningkatkan literasi digital dan mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Dr. Khalil juga mengingatkan mahasiswa agar tidak menggunakan AI secara berlebihan hingga menimbulkan ketergantungan. Kemudahan teknologi, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tidak seharusnya membuat manusia kehilangan kemampuan untuk berpikir mandiri, membaca secara mendalam, menyusun argumentasi, dan mengambil keputusan. AI sepatutnya menjadi alat bantu untuk memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan seluruh proses belajar dan bernalar.
Selain itu, seminar turut menyinggung persoalan etika dan hak cipta dalam pengembangan AI, termasuk penggunaan buku bajakan atau materi yang tidak memiliki izin dalam proses pelatihan sistem kecerdasan buatan. Persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab etis dalam menggunakan sumber informasi.
Bagi mahasiswa Hukum Pidana Islam, pembahasan tersebut memiliki relevansi tersendiri. Perkembangan AI menghadirkan berbagai persoalan hukum baru, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, manipulasi informasi digital, pelanggaran hak cipta, hingga potensi tindak pidana yang memanfaatkan teknologi. Mahasiswa HPI perlu memahami perkembangan ini agar mampu mengkaji persoalan hukum kontemporer melalui perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam.
Pemanfaatan AI dalam penelitian hukum juga menjadi salah satu peluang yang dapat dikembangkan mahasiswa. Teknologi ini dapat membantu mengorganisasi bahan bacaan, memetakan isu hukum, mengidentifikasi tema penelitian, serta mendukung analisis data. Meskipun demikian, pemeriksaan sumber primer, validitas referensi, ketepatan penafsiran peraturan, dan keaslian argumentasi tetap menjadi tanggung jawab peneliti.
Keikutsertaan mahasiswa Prodi HPI dalam seminar nasional ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan mereka menghadapi transformasi digital. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori dan prinsip hukum pidana Islam, tetapi juga perlu memiliki kemampuan untuk membaca perkembangan teknologi dan menganalisis berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat digital.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan semakin bijak dalam memanfaatkan kecerdasan buatan, menjaga integritas akademik, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis. Penguasaan teknologi yang disertai pemahaman etika dan hukum menjadi bekal penting bagi mahasiswa HPI untuk menghadapi tantangan profesi di masa mendatang. Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam ini sekaligus memperkuat upaya STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam memperluas wawasan digital mahasiswa. Dengan memadukan penguasaan ilmu keislaman, kompetensi akademik, dan literasi teknologi, mahasiswa diharapkan mampu menjadi generasi yang adaptif, berintegritas, dan berkontribusi dalam menjawab tantangan era kecerdasan buatan.
