Meulaboh, (9/10/2026) – Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam (JSEI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. Husamuddin MZ., Lc., MA, mengikuti diskusi bertajuk “Urgensi dan Ruang Lingkup Peta Jalan Wakaf Aceh” yang diselenggarakan oleh International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) bekerja sama dengan Baitul Mal Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Ruang VIP KM Kupi Meulaboh.
Diskusi ini menjadi bagian dari persiapan penyusunan Peta Jalan Wakaf Aceh yang diharapkan dapat menjadi dokumen strategis dan komprehensif dalam pengembangan tata kelola ekosistem wakaf di Aceh. Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu rujukan bagi Baitul Mal Aceh, Pemerintah Aceh, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan potensi wakaf secara lebih terarah, produktif, dan berkelanjutan.
ICAIOS merupakan pusat studi antaruniversitas dan antarbangsa yang berfokus pada kajian Aceh dan kawasan sekitar Samudera Hindia. Lembaga ini merupakan hasil kerja sama antara tiga perguruan tinggi di Aceh, yaitu Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh, bersama Pemerintah Aceh, Kementerian Riset dan Teknologi Indonesia, serta sejumlah lembaga akademik dan ilmuwan internasional. ICAIOS berkantor di Kampus Darussalam, Banda Aceh, sejak awal 2009.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Husamuddin menyampaikan sejumlah gagasan terkait arah pengembangan peta jalan wakaf produktif di Aceh. Menurutnya, penyusunan roadmap wakaf tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administrasi dan pendataan aset, tetapi harus mampu mendorong perubahan paradigma masyarakat mengenai wakaf dari sekadar aset sosial menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
“Peta jalan wakaf Aceh perlu diarahkan pada penguatan wakaf produktif, termasuk bagaimana mengubah paradigma masyarakat agar wakaf tidak hanya dipahami sebagai aset yang bersifat pasif, tetapi dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Dr. Husamuddin.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian Agama, khususnya bidang wakaf, dengan Baitul Mal. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar aset wakaf yang tersedia di Aceh dapat diidentifikasi, dikembangkan, dan dikelola secara optimal.
Dr. Husamuddin memberikan contoh potensi aset wakaf berupa tanah yang berada di bawah pengelolaan atau pendataan Kementerian Agama di Aceh Barat. Aset tersebut, menurutnya, dapat dikembangkan melalui skema kolaboratif dengan dukungan pembiayaan dari Baitul Mal dan melibatkan pihak ketiga yang memiliki kapasitas profesional dalam pengelolaan bisnis.
“Misalnya Kementerian Agama memiliki aset wakaf berupa tanah, kemudian Baitul Mal dapat memberikan dukungan pembiayaan, sedangkan pengelolaannya dapat melibatkan pihak ketiga, baik perbankan maupun lembaga profesional lainnya. Dengan pola seperti ini, aset wakaf dapat dikembangkan menjadi usaha yang menghasilkan keuntungan, sementara pokok aset wakaf tetap terjaga,” jelasnya.
Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi salah satu model dalam pengembangan wakaf produktif, karena aset wakaf tidak berhenti sebagai aset yang tidak termanfaatkan secara optimal, tetapi dapat dikembangkan menjadi sumber manfaat ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Husamuddin juga mencontohkan Wakaf Baitul Asyi di Mekkah sebagai salah satu inspirasi pengelolaan wakaf produktif. Wakaf yang berasal dari masyarakat Aceh tersebut telah berkembang dan dikelola melalui aset produktif, termasuk pengelolaan properti, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat Aceh.
“Wakaf Baitul Asyi di Mekkah dapat menjadi salah satu contoh bagaimana aset wakaf yang dikelola secara profesional mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan. Model semacam ini dapat menjadi inspirasi dalam membangun ekosistem wakaf produktif di Aceh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Husamuddin menilai bahwa Peta Jalan Wakaf Aceh perlu memuat strategi yang jelas mengenai pemetaan aset, penguatan kelembagaan nazir, model pembiayaan, pengembangan usaha, kemitraan dengan sektor perbankan dan dunia usaha, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Dengan demikian, roadmap wakaf tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi instrumen untuk menghubungkan berbagai potensi wakaf dengan kebutuhan pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat Aceh.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah peneliti wakaf ICAIOS, di antaranya Reza Idria, Analiansyah, Rizal Usman, dan Ika Ismiati, serta sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai unsur di Aceh Barat.
Peserta undangan terdiri atas Ketua Baitul Mal Aceh Barat Drs. Tgk. Sofyan Yusuf, MA; Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat H. Ikhwan, S.Pd.I; unsur KUA Meureubo Sayuti; unsur penyuluh Sulaiman, S.Kom dan Royyan, S.Sos.I; unsur nazir Desa Ujong Drien H. Syamsul Bahri; unsur nazir Desa Ujong Tanjong Tgk. Saiful; unsur nazir Desa Tanjong Tgk. Mustaqim; serta unsur BSI Aceh Barat Reynold Gustiawan.
Keterlibatan Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam forum tersebut menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademik terhadap pengembangan tata kelola wakaf di Aceh. Kehadiran akademisi diharapkan dapat memperkuat perspektif keilmuan dalam penyusunan kebijakan wakaf yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, Baitul Mal, Kementerian Agama, perguruan tinggi, nazir, perbankan, dunia usaha, dan masyarakat, Peta Jalan Wakaf Aceh diharapkan mampu melahirkan ekosistem wakaf yang lebih terintegrasi, profesional, transparan, dan produktif.
Pada akhirnya, pengembangan wakaf produktif diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan aset wakaf, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat ekonomi, sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga wakaf dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembangunan dan kemandirian ekonomi umat di Aceh.
