Meulaboh (15/10/2026) – Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) dan Program Studi Hukum Tata Negara Islam (HTN) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh kembali menunjukkan produktivitas akademiknya melalui kolaborasi nasional dalam penerbitan buku bertema hukum pidana siber.
Dua dosen Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, yakni Sumardi Efendi, S.H.I., M.Ag., Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam, dan Budi Handoyo, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Tata Negara Islam, turut berpartisipasi dalam Buku Kolaborasi Nasional berjudul Hukum Pidana Siber: Kejahatan Digital dan Penegakannya yang di prakarsai oleh Penerbit Alifba Media Pamekasan, Jawa Timur dengan nomor anggota IKAPI: 409/JTI/2024.
Dalam buku kolaborasi tersebut, Sumardi Efendi, S.H.I., M.Ag. tercatat sebagai penulis pertama, sedangkan Budi Handoyo, S.H., M.H. berkontribusi sebagai penulis keenam. Keterlibatan keduanya menjadi bagian dari kontribusi akademik dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam pengembangan kajian hukum, khususnya dalam merespons berbagai perkembangan kejahatan di ruang digital.
Buku Hukum Pidana Siber: Kejahatan Digital dan Penegakannya merupakan karya kolaboratif yang melibatkan akademisi dan penulis dari berbagai perguruan tinggi. Kehadiran buku tersebut diharapkan dapat memperkaya literatur nasional di bidang hukum pidana, khususnya mengenai kejahatan digital, perkembangan teknologi, tantangan penegakan hukum, serta respons hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di ruang siber.
Bagi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, keterlibatan dosen dalam buku kolaborasi nasional tersebut tidak hanya menjadi bentuk produktivitas akademik, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung pemenuhan dan penguatan data akreditasi Program Studi Hukum Tata Negara Islam.
Kontribusi Budi Handoyo, S.H., M.H. dalam buku nasional tersebut menjadi salah satu bentuk luaran akademik yang dapat mendukung dokumentasi kinerja dan produktivitas dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Sementara itu, keterlibatan Sumardi Efendi, S.H.I., M.Ag. sebagai penulis pertama turut memperlihatkan kontribusi dosen Program Studi Hukum Pidana Islam dalam menghasilkan karya ilmiah berbasis kolaborasi nasional.
Kolaborasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dosen lintas program studi di lingkungan Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memiliki ruang yang luas untuk membangun jejaring akademik dan menghasilkan karya bersama yang relevan dengan perkembangan ilmu hukum.
Kajian mengenai hukum pidana siber menjadi semakin penting di tengah transformasi digital yang menghadirkan berbagai bentuk kejahatan baru. Perkembangan teknologi informasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum, aparat penegak hukum, maupun lembaga pendidikan tinggi dalam memahami karakteristik tindak pidana berbasis teknologi.
Melalui buku tersebut, para penulis berupaya memberikan kontribusi pemikiran terhadap pengembangan kajian hukum pidana yang mampu merespons dinamika kejahatan digital. Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan literatur hukum yang tidak hanya membahas konsep normatif, tetapi juga mampu melihat persoalan penegakan hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi dan ruang siber.
Keterlibatan Sumardi Efendi, S.H.I., M.Ag. dan Budi Handoyo, S.H., M.H. dalam buku kolaborasi nasional tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik, publikasi, kolaborasi lintas perguruan tinggi, serta peningkatan rekam jejak karya dosen di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Dengan semakin aktifnya dosen menghasilkan karya akademik, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi nasional, diharapkan kontribusi tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas akademik dan penguatan tata kelola program studi, sekaligus mendukung proses akreditasi. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus berupaya mengambil bagian dalam pengembangan ilmu hukum di tingkat nasional, sekaligus menghadirkan karya yang relevan dengan tantangan hukum di era digital.
