Meulaboh (15/10/2026) – Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. M. Ikhwan, M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Workshop Penulisan Artikel Ilmiah sebagai Karya Alternatif Kelulusan Sarjana yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan diikuti oleh 40 mahasiswa dari berbagai semester. Workshop ini menjadi wadah pembekalan bagi mahasiswa untuk memahami penulisan artikel ilmiah sebagai salah satu alternatif penyelesaian studi sarjana sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
Dr. M. Ikhwan, M.H., dosen Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, tercatat sebagai dosen produktif publikasi di Jurnal terindeks Scopus yang tercatat sebanyak 9 artikel.
Dalam pemaparannya, Dr. M. Ikhwan menekankan pentingnya mahasiswa mempersiapkan diri sejak dini, membangun rasa percaya diri, serta memahami standar penulisan artikel ilmiah dan tahapan publikasi pada jurnal akademik.
“Segera persiapkan diri dan bangun rasa percaya diri. Pahami standar penulisan artikel, tahapan publikasi, serta cara menggunakan aplikasi pendukung seperti Mendeley dan Zotero. Mahasiswa juga harus menjaga integritas dan etika akademik serta bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI),” pesannya kepada para peserta.
Ia menjelaskan bahwa kemampuan menggunakan perangkat pendukung penulisan saja belum cukup untuk menghasilkan artikel ilmiah yang berkualitas. Mahasiswa harus mampu memahami substansi penelitian, membangun argumentasi akademik, dan menunjukkan kontribusi ilmiah yang jelas melalui tulisan yang disusun.
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam menghasilkan artikel ilmiah yang layak dipertimbangkan untuk publikasi adalah kemampuan mengidentifikasi research gap atau kesenjangan penelitian, menjelaskan signifikansi penelitian, serta menunjukkan novelty atau kebaruan dari artikel yang diajukan.
Penegasan terhadap ketiga aspek tersebut menjadi penting agar artikel yang ditulis tidak sekadar mengulang pembahasan penelitian sebelumnya, tetapi juga mampu menawarkan perspektif, temuan, atau argumentasi baru yang memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum ekonomi syariah.

Dr. M. Ikhwan juga mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dan aplikasi berbasis AI dalam proses penulisan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Mahasiswa tetap dituntut untuk memahami isi tulisannya, memverifikasi informasi dan referensi, serta memastikan bahwa seluruh proses penelitian dan penulisan memenuhi prinsip kejujuran dan etika akademik.
Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Dr. Anton Jamal, M.A., berharap kegiatan workshop tersebut dapat meningkatkan kesiapan mahasiswa dalam menempuh jalur penyelesaian studi melalui karya artikel ilmiah. Ia juga berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses penulisan, penyuntingan, hingga publikasi artikel sesuai dengan standar akademik yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Prodi HES berupaya memberikan pendampingan dan pembekalan kepada mahasiswa agar lebih siap menghadapi tuntutan akademik, sekaligus mendorong peningkatan budaya literasi, penelitian, dan publikasi ilmiah di lingkungan perguruan tinggi.
Keterlibatan Dr. M. Ikhwan sebagai pemateri juga mencerminkan kolaborasi akademik lintas program studi di lingkungan Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Sinergi antardosen diharapkan dapat memperkuat kualitas pembelajaran, meningkatkan kapasitas mahasiswa, serta mendukung pengembangan budaya akademik yang produktif dan berintegritas.
Dengan adanya workshop ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami artikel ilmiah sebagai alternatif kelulusan, tetapi juga mampu menjadikannya sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, menghasilkan penelitian yang bermutu, dan berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
