Dosen Prodi HPI STAIN Meulaboh Dorong Generasi Muda Cerdas dan Sadar Hukum di MTsN 3 Meulaboh

Meulaboh, (21/9/2026) – Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di MTsN 3 Meulaboh melalui kegiatan edukasi hukum bagi siswa. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Generasi Cerdas dan Sadar Hukum: Kenali Risiko Pinjaman Online dan Judi Online”.

Dalam kegiatan tersebut, Ida Rahma, M.H., Dosen Prodi Hukum Pidana Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, menyampaikan materi mengenai pentingnya membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang menghadirkan berbagai kemudahan sekaligus risiko bagi generasi muda.

Materi yang disampaikan diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai risiko yang dapat muncul dari penggunaan layanan pinjaman online serta aktivitas judi online. Siswa diajak untuk lebih kritis dalam menggunakan teknologi dan tidak mudah tergiur oleh berbagai tawaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi diri sendiri dan keluarga.

Menurut Ida Rahma, pemahaman hukum perlu diberikan sejak dini agar generasi muda memiliki kemampuan untuk mengenali tindakan yang berisiko serta memahami konsekuensi dari keputusan yang mereka ambil di ruang digital.

Melalui tema “Generasi Cerdas dan Sadar Hukum”, siswa didorong untuk menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan tidak mudah terpengaruh oleh konten maupun tawaran digital yang dapat membawa dampak negatif.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Bagi Prodi HPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, pengabdian kepada masyarakat tidak hanya menjadi sarana penerapan ilmu yang dimiliki dosen, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Edukasi Hukum di Tengah Perkembangan Digital

Perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam aktivitas ekonomi dan komunikasi. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diiringi dengan pengetahuan dan kesadaran hukum agar masyarakat, terutama generasi muda, mampu menghindari berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan teknologi secara tidak bijak.

Melalui kegiatan di MTsN 3 Meulaboh, siswa diberikan pemahaman bahwa kecerdasan digital perlu berjalan seiring dengan kesadaran hukum. Kemampuan menggunakan teknologi harus disertai sikap kritis, kehati-hatian, serta pemahaman terhadap dampak dari setiap aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

Kegiatan pengabdian tersebut diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan kepada siswa agar mampu menjadi generasi yang lebih cerdas dalam mengambil keputusan, memahami risiko hukum, serta memiliki sikap bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Selain memberikan manfaat langsung kepada siswa, kegiatan ini juga memperkuat hubungan antara STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan lembaga pendidikan di wilayah Aceh Barat. Kolaborasi dan kegiatan edukasi semacam ini diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari kontribusi akademisi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Prodi HPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus mendorong pelaksanaan pengabdian yang responsif terhadap persoalan aktual di masyarakat. Edukasi tentang pinjaman online dan judi online menjadi salah satu bentuk upaya preventif untuk membangun generasi muda yang cerdas, kritis, bertanggung jawab, dan sadar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *