Meulaboh, 13 Juni 2026 – Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Syari’at Islam di Aceh” yang berlangsung di Aula Gedung Terintegrasi kampus setempat, Sabtu (13/06/2026).
Kegiatan akademik ini menghadirkan Prof. Dr. H. Syamsuar, M.Ag, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sekaligus dosen Fiqh Modern dengan ranting ilmu Fiqh Siyasah Modern, sebagai narasumber utama. Kuliah umum diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari berbagai program studi di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Syaibatul Hamdi, MH yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman Syari’at Islam bagi mahasiswa, khususnya sebagai bagian dari identitas dan kekhususan Aceh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam, Benni Erick, M.S.I menyampaikan visi dan misi Prodi HPI kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menjelaskan bahwa Prodi HPI memiliki komitmen untuk menjadi pusat pengembangan keilmuan hukum Islam yang unggul dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh.
“Menjadikan Program Studi yang terkemuka dalam pengembangan ilmu Hukum Pidana Islam yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal pada tahun 2030,” ungkapnya saat memaparkan visi Prodi HPI.
Dalam pemaparannya, Syamsuar menjelaskan sejarah, dasar hukum, serta dinamika penerapan Syari’at Islam di Aceh. Ia menguraikan bahwa pelaksanaan Syari’at Islam merupakan amanah konstitusional yang lahir dari kekhususan Aceh dan menjadi bagian dari identitas sosial, budaya, serta kehidupan masyarakat Aceh.
Selain membahas aspek normatif, narasumber juga mengulas tantangan dan peluang penerapan Syari’at Islam di era modern, termasuk pentingnya peran generasi muda dalam menjaga nilai-nilai keislaman yang moderat, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Kuliah umum berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh mahasiswa. Berbagai isu terkait hukum Islam, qanun Aceh, serta perkembangan hukum pidana Islam menjadi topik diskusi yang mendapat perhatian peserta.
Melalui kegiatan ini, Prodi Hukum Pidana Islam berharap dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap implementasi Syari’at Islam di Aceh sekaligus menumbuhkan kesadaran akademik untuk terus mengembangkan kajian hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam memperkuat budaya akademik serta mendukung terciptanya lulusan yang unggul, profesional, dan berwawasan keislaman serta kearifan lokal Aceh.
