Meulaboh (02/09/2026) – Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengikuti kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Syariat Islam yang dilaksanakan oleh Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 3 Ruang Aula Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam (JSEI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan diikuti oleh mahasiswa di lingkungan Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, khususnya terkait ketentuan qanun dan implementasinya dalam kehidupan masyarakat. Bagi mahasiswa HPI, kegiatan tersebut juga menjadi ruang pembelajaran untuk menghubungkan materi yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan praktik penerapan hukum Islam di tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof. Dr. H. Syamsuar, M.Ag. Dalam sambutannya, Ketua STAIN memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang melibatkan mahasiswa sebagai generasi akademik yang memiliki peran strategis dalam memahami dan mensosialisasikan nilai-nilai Syariat Islam.
Menurutnya, mahasiswa Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, khususnya mahasiswa Prodi HPI, perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai Syariat Islam di Aceh. Pemahaman tersebut tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga harus didukung dengan wawasan mengenai penerapannya dalam kehidupan sosial dan kelembagaan.
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh Wilayatul Hisbah Aceh Barat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh informasi secara langsung dari lembaga yang memiliki tugas dalam pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan wawasan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam, termasuk pentingnya kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Bagi mahasiswa HPI, pemahaman terhadap pelaksanaan Syariat Islam menjadi bagian penting dalam menunjang kompetensi akademik dan profesional. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami konsep hukum pidana Islam secara normatif, tetapi juga perlu memahami dinamika penerapan hukum tersebut dalam konteks masyarakat Aceh.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan Wilayatul Hisbah dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Kolaborasi semacam ini diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik, seperti penyuluhan, seminar, diskusi, penelitian, maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut, mahasiswa diharapkan semakin memahami posisi dan fungsi Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh serta mampu menjadi generasi yang memiliki kesadaran hukum, berintegritas, dan berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara bijaksana dan edukatif.
Kegiatan ini juga memperkuat komitmen Prodi Hukum Pidana Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam menghadirkan proses pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga memberikan pengalaman dan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai dinamika hukum dan Syariat Islam di Aceh.
