Meulaboh 11/08/2026 – Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang sedang melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai Hukum Acara Jinayat melalui kegiatan pembelajaran langsung bersama praktisi peradilan di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Kegiatan pendalaman materi tersebut menghadirkan Antoni Sujarwo, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, sebagai pemateri. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran mahasiswa selama menjalani program magang/PPL di lingkungan peradilan.
Dalam penyampaiannya, Antoni Sujarwo memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai berbagai aspek proses penanganan perkara jinayat, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pemeriksaan berkas perkara jinayat di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Mahasiswa juga memperoleh gambaran mengenai bagaimana ketentuan hukum acara diterapkan dalam proses penanganan perkara di lingkungan peradilan.
Pendalaman materi ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menghubungkan teori yang telah dipelajari selama perkuliahan dengan praktik hukum yang berlangsung di lapangan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami hukum acara jinayat secara konseptual, tetapi juga mengetahui tahapan dan mekanisme penanganan perkara secara lebih aplikatif.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam mendukung peningkatan kompetensi mahasiswa, khususnya mahasiswa HPI yang dipersiapkan untuk memiliki pemahaman akademik dan keterampilan praktis di bidang hukum pidana Islam.
Melalui kegiatan PPL dan pendalaman materi seperti ini, mahasiswa diharapkan mampu memperoleh pengalaman langsung mengenai dunia peradilan, memahami tata kerja aparatur peradilan, serta mengenal berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses penanganan perkara jinayat. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal berharga bagi mahasiswa Prodi HPI STAIN Meulaboh dalam menghadapi dunia profesional setelah menyelesaikan pendidikan. Selain meningkatkan wawasan dan keterampilan yuridis, kegiatan ini juga diharapkan dapat membentuk mahasiswa yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat terhadap penerapan hukum pidana Islam dalam sistem peradilan di Aceh.
