Meulaboh (13/04/2026) – Dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Tahun 2026 di wilayah Aceh Jaya sebagai bentuk implementasi pengabdian kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan program ini, dosen Prodi HPI berperan sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang akan mendampingi mahasiswa secara langsung selama kegiatan berlangsung. Peran DPL sangat strategis dalam memastikan program pengabdian berjalan sesuai dengan tujuan akademik sekaligus memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Program KPM dijadwalkan berlangsung selama 40 hari, terhitung mulai 15 April hingga 25 Mei 2026. Selama periode tersebut, mahasiswa akan ditempatkan di sejumlah desa di Aceh Jaya untuk melaksanakan berbagai program pengabdian, baik dalam bidang keagamaan, sosial, maupun pemberdayaan masyarakat.
Keterlibatan dosen sebagai DPL diharapkan mampu memperkuat kualitas pelaksanaan KPM, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga evaluasi hasil pengabdian. Selain itu, kehadiran dosen juga menjadi pendamping akademik bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan.
Kegiatan KPM ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sekaligus mengasah kemampuan sosial, kepemimpinan, dan problem solving. Dengan sinergi antara dosen dan mahasiswa, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh optimis pelaksanaan KPM Tahun 2026 di Aceh Jaya dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
