Meulaboh (26/01/2026) – Sekretaris Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Sumardi Efendi, menghadiri rapat koordinasi bersama unsur ulama dan pemangku kepentingan di Aceh Barat yang membahas persoalan mahar pernikahan (jeulame). Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat.
Rapat ini diselenggarakan atas undangan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat dan dihadiri oleh berbagai unsur lembaga serta organisasi masyarakat. Di antaranya perwakilan Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Barat, tokoh ulama dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam yang ada di wilayah tersebut.
Dalam forum tersebut, Sumardi Efendi hadir mewakili pengurus Al Jam’iyatul Washliyah Aceh Barat. Pertemuan berlangsung secara dialogis dengan membahas fenomena tingginya nilai mahar pernikahan di tengah masyarakat yang dinilai berpotensi menjadi kendala bagi generasi muda dalam melangsungkan pernikahan.
Melalui musyawarah bersama berbagai pihak, forum yang diadakan oleh Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat tersebut akhirnya menyepakati rekomendasi mengenai standar mahar pernikahan (jeulame) di Aceh Barat, yakni sebesar lima mayam emas.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman sosial bagi masyarakat dalam melaksanakan pernikahan secara lebih sederhana namun tetap menjaga nilai adat dan syariat. Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk mendorong kemudahan bagi generasi muda dalam membangun rumah tangga tanpa terbebani oleh tingginya mahar. Partisipasi akademisi dari perguruan tinggi dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara ulama, pemerintah daerah, tokoh adat, dan kalangan akademisi dalam merumuskan kebijakan sosial-keagamaan yang responsif terhadap dinamika masyarakat.
