Nagan Raya, (9/9/2026) — Masa pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, resmi berakhir. Mahasiswa PPL dijemput langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Dr. Lia Murlisa, MA, sebagai bagian dari penutupan rangkaian kegiatan praktik lapangan tahun 2026.
Penjemputan tersebut menjadi momentum penting bagi mahasiswa setelah menjalani proses pembelajaran secara langsung di lingkungan peradilan. Selama mengikuti PPL, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman mengenai mekanisme kerja lembaga peradilan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk menghubungkan pengetahuan akademik yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik hukum di lapangan.
Selama berada di MS Suka Makmue, mahasiswa PPL Prodi HPI mendapatkan pengalaman dalam mengenal berbagai aktivitas dan tata kelola lembaga peradilan, termasuk bagaimana proses pelayanan dan administrasi perkara berlangsung. Kehadiran mahasiswa di lingkungan peradilan juga menjadi ruang pembelajaran untuk memahami secara lebih konkret dinamika penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Mendapat Apresiasi dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue

Dalam kesempatan tersebut, pihak Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue turut memberikan apresiasi terhadap mahasiswa PPL Prodi HPI STAIN Meulaboh. Mahasiswa dinilai aktif selama mengikuti kegiatan PPL, baik dalam proses pembelajaran maupun dalam berinteraksi dengan lingkungan kerja di Mahkamah Syar’iyah.
Apresiasi tersebut menjadi motivasi tersendiri bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan kompetensi, kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika profesional. Pengalaman mendapatkan kepercayaan dan apresiasi dari lembaga tempat praktik diharapkan menjadi bekal berharga bagi mahasiswa ketika nantinya memasuki dunia kerja.
Kegiatan PPL juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal lebih dekat profesi dan lingkungan kerja di bidang hukum. Pengalaman tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapan mahasiswa HPI dalam menghadapi dunia profesional setelah menyelesaikan pendidikan.
Mahasiswa Turut Perkenalkan MS Suka Makmue melalui Konten Digital
Selain aktif dalam kegiatan PPL, mahasiswa HPI juga menunjukkan kreativitas melalui pembuatan konten digital yang memperkenalkan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. Konten tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam memperkenalkan keberadaan dan aktivitas lembaga peradilan kepada masyarakat melalui media digital.
Pemanfaatan media digital dalam kegiatan PPL menunjukkan bahwa pembelajaran mahasiswa tidak hanya berlangsung melalui aktivitas konvensional di lingkungan kantor, tetapi juga berkembang melalui kemampuan komunikasi dan kreativitas digital.
Konten yang dibuat mahasiswa sekaligus menjadi sarana edukasi dan publikasi mengenai Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue kepada masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan lembaga publik untuk memanfaatkan media digital sebagai sarana informasi dan komunikasi dengan masyarakat.
Bagi Prodi HPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, pelaksanaan PPL di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue merupakan bagian dari upaya menghadirkan pembelajaran yang aplikatif. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki pengalaman praktis, kemampuan berkomunikasi, kedisiplinan, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja.
Penjemputan mahasiswa oleh DPL Dr. Lia Murlisa, MA sekaligus menandai berakhirnya rangkaian PPL di MS Suka Makmue. Berbagai pengalaman yang diperoleh selama pelaksanaan PPL diharapkan dapat menjadi bekal akademik dan profesional bagi mahasiswa dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Melalui kegiatan PPL ini, Prodi HPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus mendorong mahasiswa untuk belajar dari praktik nyata, membangun jejaring dengan lembaga hukum, serta mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan dunia profesional, sehingga mampu menjadi lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi di bidang hukum.
