Aceh Barat, (15/9/2026) — Alumni Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Anisah, S.H., terus menunjukkan kiprahnya di tengah masyarakat dengan mengambil peran sebagai calon advokat muda dalam melakukan advokasi dan pendampingan hukum serta upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Barat.
Kiprah tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi alumni HPI dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang diperoleh selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat, Anisah turut terlibat dalam upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Upaya advokasi dan pendampingan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Masyarakat juga didorong agar semakin melek hukum, sehingga mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan, memahami hak-hak korban, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika terjadi tindakan yang mengancam keselamatan maupun hak perempuan dan anak.
Dalam pelaksanaannya, YARA Aceh Barat bersama DP3AKB Aceh Barat terus mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kekerasan. Pendampingan hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban maupun anak agar tidak merasa takut dan khawatir untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang mengganggu dan mengancam hak serta keselamatan mereka.
Kehadiran calon advokat muda seperti Anisah menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat. Kompetensi hukum yang dimiliki diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses hukum sekaligus memperoleh pendampingan yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Sinergi antara YARA Aceh Barat dan DP3AKB Aceh Barat juga menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perlindungan yang melibatkan berbagai unsur. Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga menekankan aspek pencegahan, edukasi hukum, pendampingan, dan penguatan keberanian masyarakat untuk melapor.
Melalui advokasi yang dilakukan, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap perempuan dan anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta perlakuan yang bermartabat. Korban juga perlu mendapatkan dukungan agar tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan kekerasan atau ancaman terhadap keselamatannya.
YARA Aceh Barat bersama DP3AKB Aceh Barat berkomitmen untuk terus melakukan berbagai langkah dan bekerja lebih ekstra dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Prodi HPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, kiprah Anisah menjadi salah satu gambaran bahwa lulusan HPI memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi dalam masyarakat. Ilmu hukum yang diperoleh selama masa pendidikan dapat dikembangkan dalam berbagai bidang, termasuk advokasi, pendampingan hukum, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Kiprah alumni seperti Anisah juga menjadi motivasi bagi mahasiswa dan alumni HPI lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi, keberanian, dan kepedulian sosial. Menjadi insan hukum bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan, memberikan pendampingan, dan memperjuangkan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan.
