Prodi HPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Secara Daring

Meulaboh (28/02/2026) – Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh melaksanakan kegiatan Asesmen Lapangan Akreditasi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara daring pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Kegiatan asesmen dipusatkan di Aula Gedung Pendidikan Terintegrasi kampus tersebut dan berlangsung selama tiga hari, yakni 27 Februari hingga 1 Maret 2026, sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh BAN-PT.

Dalam pelaksanaan asesmen lapangan ini, BAN-PT menugaskan dua asesor untuk melakukan penilaian sekaligus verifikasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan program studi. Kedua asesor yang mengikuti kegiatan secara daring tersebut adalah Prof. Yayan Sopyan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Asesor I, serta Prof. Sri Lumatus Saadah dari UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai Asesor II.

Kegiatan asesmen lapangan turut dihadiri oleh pimpinan institusi, mulai dari Ketua STAIN, para Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), unsur Satuan Pengawas Internal (SPI), kepala unit, hingga tim akreditasi program studi.

Selain unsur pimpinan, partisipasi aktif juga ditunjukkan oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta para pengguna lulusan yang mengikuti rangkaian asesmen sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan mutu Program Studi Hukum Pidana Islam.

Selama proses asesmen berlangsung, tim asesor melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) serta Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) yang telah disusun oleh program studi. Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi wawancara bersama pimpinan institusi dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kesesuaian data serta implementasi standar mutu pendidikan tinggi yang diterapkan.

Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Syamsuar, menegaskan bahwa akreditasi merupakan instrumen penting dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Menurutnya, proses akreditasi tidak hanya menjadi mekanisme penilaian eksternal, tetapi juga sarana refleksi dan evaluasi institusional dalam memperkuat tata kelola, membangun budaya mutu, serta mendorong pengembangan akademik yang berkelanjutan.

Ia juga menambahkan bahwa melalui proses akreditasi, institusi dapat melakukan perbaikan secara berkesinambungan berdasarkan data dan capaian kinerja yang terukur.

Melalui pelaksanaan asesmen lapangan ini, Program Studi Hukum Pidana Islam diharapkan mampu meraih hasil akreditasi yang optimal. Selain memperkuat reputasi institusi, capaian tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pendidikan yang diberikan, sekaligus memperluas jejaring kerja sama dan kontribusi akademik di tingkat regional maupun nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *